AWETAN BERUANG MADU RAMPASAN NEGARA. Petugas BKSDA (Balai Konesrvasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan barang bukti awetan Beruang Madu (Helarctos malayanus) sebagai barang rampasan negara di Serang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pihak BKSDA mengamankan awetan hewan dilindungi dari warga Cilegon tersebut sebagai bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan hewan yang telah langka dan dilindungi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
AWETAN BERUANG MADU RAMPASAN NEGARA
AWETAN BERUANG MADU RAMPASAN NEGARA. Petugas BKSDA (Balai Konesrvasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan barang bukti awetan Beruang Madu (Helarctos malayanus) sebagai barang rampasan negara di Serang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pihak BKSDA mengamankan awetan hewan dilindungi dari warga Cilegon tersebut sebagai bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan hewan yang telah langka dan dilindungi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Petugas BKSDA (Balai Konesrvasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan barang bukti awetan Beruang Madu (Helarctos malayanus) sebagai barang rampasan negara di Serang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pihak BKSDA mengamankan awetan hewan dilindungi dari warga Cilegon tersebut sebagai bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan hewan yang telah langka dan dilindungi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Petugas BKSDA (Balai Konesrvasi Sumber Daya Alam) Banten mengamankan barang bukti awetan Beruang Madu (Helarctos malayanus) sebagai barang rampasan negara di Serang, Banten, Jumat (28/2/2020). Pihak BKSDA mengamankan awetan hewan dilindungi dari warga Cilegon tersebut sebagai bagian dari kampanye untuk mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan hewan yang telah langka dan dilindungi. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.