Vonis bebas untuk terdakwa korupsi kredit modal Bank SumselBabel
Kamis, 27 Februari 2020 12:13 WIB
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto (kanan) memeluk istrinya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Majelis Hakim menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.