Pekerja menyelesaikan pembuatan kios penjualan BBM (bahan bakar minyak) eceran di Kampung Katulisan, Kasemen, Serang, Banten, Minggu (23/2/2020). Meski pihak PT Pertamina (Persero) menegaskan kios-kios berlabel Pertamini tersebut bukan bagian dari Pertamina dan bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 serta bisa diancam pidana namun penjualan kios Pertamini seharga Rp6 juta per unit itu semakin marak untuk membuka penjualan BBM eceran di pelosok-pelosok. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.