Warga berjalan di dekat kendaraan yang terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/2/2020). Pemprov DKI Jakarta per 31 Januari 2020 telah memberlakukan kebijakan parkir ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang bertujuan untuk membebaskan trotoar di dua kawasan tersebut dari parkir liar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Sejumlah kendaraan terparkir di badan Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/2/2020). Pemprov DKI Jakarta per 31 Januari 2020 telah memberlakukan kebijakan parkir ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang bertujuan untuk membebaskan trotoar di dua kawasan tersebut dari parkir liar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Dua mobil terparkir di trotoar Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (3/2/2020). Pemprov DKI Jakarta per 31 Januari 2020 telah memberlakukan kebijakan parkir ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang bertujuan untuk membebaskan trotoar di dua kawasan tersebut dari parkir liar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.