Pemeriksaan dugaan suap proyek di Kabupaten Lampung Utara
Senin, 3 Februari 2020 16:11 WIB
Tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin (kiri) dan mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Berkas perkara tersangka perantara suap kepada tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin (kiri) dan mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Berkas perkara tersangka perantara suap kepada tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Tersangka mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin (kiri) dan mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Berkas perkara tersangka perantara suap kepada tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.