Terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Agus Winoto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Agus Winoto bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat Agus Winoto (kiri) menyapa kerabatnya saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (kejati) DKI Jakarta itu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.