Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penindakan barang impor tiruan di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Sedikitnya 858.240 pulpen tiruan merek Standar AE7 Alfa Tip 0.5 yang diimpor dari China dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1 miliar diamankan Bea Cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kedua kanan) bersama Hakim Agung I Gusti Agung Sumanantha (ketiga kanan), Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin (keempat kanan) dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham Brigjen Pol Reinhard Silitonga (kelima kanan) serta Staf Ahli bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sudung Situmorang (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers 'penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Sedikitnya 858.240 pulpen tiruan merek Standar AE7 Alfa Tip 0.5 yang diimpor dari China dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1 miliar diamankan Bea Cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras.
Sejumlah petugas Bea Cukai berjaga di samping barang bukti berupa tumpukan dus berisi pulpen bermerek palsu saat konferensi pers 'penindakan barang impor tiruan' di Terminal Petikemas Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). Sedikitnya 858.240 pulpen tiruan merek Standar AE7 Alfa Tip 0.5 yang diimpor dari China dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp1 miliar diamankan Bea Cukai. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras.