Vonis WN Australia tersangkut kasus narkoba di Bali
Senin, 6 Januari 2020 19:12 WIB
Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.