Sidang dakwaan mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara
Jumat, 20 Desember 2019 17:47 WIB
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.