Vonis kasus perdagangan kerajinan satwa dilindungi
Rabu, 13 November 2019 19:49 WIB
Warga Negara Belanda Eric Roer (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.
Warga Negara Belanda Eric Roer (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Eric Roer divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus perdagangan barang-barang kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh seperti kulit dan tengkorak satwa dilindungi yang dikirim ke Belanda. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.