Polisi menunjukkan barang bukti tangki pengolahan minuman keras (miras) saat ungkap kasus produksi miras ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017). Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar tempat produksi minuman keras ilegal di kawasan pergudangan Pakal Indah dan mengamankan 3.852 botol miras berbagai merek siap edar, 2.200 liter ethanol 96 persen, serta sejumlah peralatan untuk memproduksi miras. Tiga orang diamankan dan diperiksa intensif dalam kasus tersebut. (ANTARA /Didik Suhartono)
Kasus Produksi Minuman Keras Ilegal
Polisi menunjukkan barang bukti label botol minuman keras (miras) saat ungkap kasus produksi miras ilegal di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017). Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar tempat produksi minuman keras ilegal di kawasan pergudangan Pakal Indah dan mengamankan 3.852 botol miras berbagai merek siap edar, 2.200 liter ethanol 96 persen, serta sejumlah peralatan untuk memproduksi miras. Tiga orang diamankan dan diperiksa intensif dalam kasus tersebut. (ANTARA/Didik Suhartono)