Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA /Sigid Kurniawan)
Sidang Vonis Marisi Matondang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sidang Vonis Marisi Matondang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sidang Vonis Marisi Matondang
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Marisi Matondang (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Mantan anak buah Nazaruddin tersebut divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (ANTARA/Sigid Kurniawan)