Ina Yuniarti, terdakwa penyebar video kebencian terhadap Presiden Jokowi divonis bebas
Senin, 14 Oktober 2019 19:03 WIB
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti (kedua kanan) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti melakukan sujud syukur usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.