Polisi ungkap aktivitas judi kasino di Apartemen Robinson
Selasa, 8 Oktober 2019 18:51 WIB
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan pada Minggu (6/10) karena menjalankan aktivitas judi yaitu roulette, tashio, baccarat serta pai kiu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan pada Minggu (6/10) karena menjalankan aktivitas judi yaitu roulette, tashio, baccarat serta pai kiu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kiri depan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan depan) menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 133 orang diantaranya 91 orang tersangka dan 42 orang saksi dari lantai 29 Apartemen Robinson, Penjaringan pada Minggu (6/10) karena menjalankan aktivitas judi yaitu roulette, tashio, baccarat serta pai kiu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.