Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri), Farida Indrati (kedua kanan) dan Wahiduddin Adams (kanan) membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Putusan Gugatan Pilkada Banten
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Hazrumy, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. (ANTARA/M Agung Rajasa)