Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kiri) usai menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi Undang-Undang, yang salah satu poinnya menyatakan pimpinan MPR bertambah sesuai dengan jumlah fraksi DPR ditambah satu perwakilan dari DPD sehingga menjadi 10 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.