Mantan pimpinan KPK minta DPR perkuat pemberantasan korupsi
Senin, 16 September 2019 14:12 WIB
Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri), Erry Riyana Hardjapamekas (kedua kiri), Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) dan Chandra Muhammad Hamzah (kanan) memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) dan Erry Riyana Hardjapamekas (kiri) memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Mantan pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki memberikan keterangan terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam keterangan tersebut mereka menilai revisi UU KPK yang akan digodok DPR seharusnya menguatkan pemberantasan korupsi, bukan malah melemahkan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.