Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Dakwaan Pejabat Mahkamah Agung
Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Dakwaan Pejabat Mahkamah Agung
Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)