Bandung (ANTARA News) - Pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN, Johanis Kaloh, akan melaporkan Inu Kencana ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik.
Selain itu, IPDN akan menggugat Inu senilai Rp35 miliar, dan dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Senat untuk menentukan nasib Inu di IPDN.
"Hingga Selasa ini, Inu masih tercatat sebagai dosen di IPDN, namun karena ulahnya yang telah beberapa kali mencemarkan nama baik IPDN, kami akan mengambil sikap untuk menentukan keberadaan Inu di IPDN dengan menggelar rapat Senat," kata Kaloh kepada pers di Bandung, Selasa sore.
Dengan kejadian ini, kata Kaloh, pihaknya tentu akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Inu termasuk kelaporkannya ke Depdagri untuk segera ditindak lanjuti atas ulahnya tersebut.
"Karena setiap prilaku civitas akademikan IPDN harus dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk apa yang dilaporkan Inu ke KPK harus dipertanggungjawabkan, kalau tidak bisa tentu itu namanya pencemaran dan pelanggaran administratif," katanya.
Bahkan, kata kaloh, pihaknya juga mengusulkan agar kewarasan Inu diperiksa psikiater. "Tidak menutup kemungkinan ulah Inu yang diduga mencari sensasi itu karena ketidakwarasannya," ujar Kaloh.
Kaloh mengatakan, yang menentukan waras tidaknya Inu nanti dokter yang memeriksanya. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," ujar Kaloh menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008