Medan (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara di Departemen Perhubungan (Dephub) memberikan batas waktu selama 21 hari kepada Kartika Airline dan Jatayu Airline untuk memenuhi jumlah armada menjadi dua unit pesawat."Kartika dan Jatayu diberikan waktu 21 hari terhitung sejak 15 April 2008 untuk menambah jumlah armadanya," ujar Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Yuli Sudoso, di Medan, Selasa.Menurut dia, jika hingga batas waktu yang ditentukan kedua maskapai itu tidak bisa menambah jumlah armada pesawat sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 81 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, maka izin operasionalnya akan dicabut. Namun, ia mengemukakan, apabila kedua maskapai itu bisa memenuhi persayaratan tersebut, maka Ditjen Perhubungan Udara akan mencabut status pembekuan izin operasi yang sedang diberlakukan terhadap kedua maskapai itu."Jika kedua maskapai itu bisa memenuhi jumlah armada hingga batas waktu yang ditentukan, maka pembukaan yang diberlakukan saat ini akan cair, namun jika tidak akan menyublin," katanya. Di tempat terpisah, pihak Kartika Airline menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kedua pimpinan maskapai itu sedang berada di luar kota. Kartika Airline berstatus sebagai penerbangan niaga berjadwal yang melayani rute domestik dan luar negeri yakni Medan-Batam-Jakarta dan Medan-Pinang, Malaysia dengan frekuensi penerbangan sebanyak enam kali dalam sepekan. Sedangkan, Jatayu Airline berstatus sebagai angkutan udara tidak berjadwal atau carter, sehingga akan dioperasikan melalui jasa perusahaan biro perjalanan (travel). Sejak Dephub membekukan izin operasi Kartika dan Jatayu pekan lalu karena hanya memiliki satu unit pesawat, Administrator Bandara menerapkan kebijakan grounded (larangan terbang) dua pesawat milik kedua maskapai penerbangan itu. Dua unit pesawat, yakni masing-masing jenis Boeing 737-200 kini terparkir di taxy way Bandara Polonia. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008