"Saat ini masih finalisasi laporan, semoga pertengahan Agustus selesai dan bisa diumumkan ke publik," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi 'whatsapp', Rabu.
Sejak akhir Juli lalu, Komnas HAM menurut Beka tengah mengadakan konsinyering menyelesaikan laporan tim pencari fakta Komnas HAM atas peristiwa 21-23 Mei.
Setelah proses konsinyering selesai, laporan akan diajukan ke sidang paripurna di Komnas HAM dengan komisi lain apakah disetujui atau tidak sebelum disampaikan kepada publik.
"apakah disetujui atau tidak apakah perlu pendalaman lagi," kata Beka.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berupa kesimpulan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada kepolisian, presiden, DPR RI dan pihak penerima korban yakni Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Setelah ada kesimpulan, baru kami berikan rekomendasi," kata Beka.
Komnas HAM bekerja secara independen melakukan investigasi kericuhan 21-23 Mei. Namun dalam investigasi tersebut juga melakukan koordinasi dengan lembaga dan pihak terkait seperti Polri.
Beka menambahkan fokus Komnas HAM adalah bagaimana penegakan hukum terkait peristiwa kericuhan 21-23 Mei berjalan dengan baik. Sehingga investigasi tidak akan terpengaruh bila dalang dari kasus ini belum diketahui hingga saat ini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019