Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Prof Dr Ichlasul Amal mengatakan pers harus netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau pers tidak netral akan memberikan citra tidak baik terhadap kalangan pers di mata masyarakat," katanya, di Yogyakarta, Selasa, menanggapi peran penting pers dalam setiap pilkada. Ia mengatakan, sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus menjunjung tinggi proses demokratisasi, karena itu pers harus mampu meletakkan posisinya secara netral dan independen. "Salah satu tugas pers adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta mengontrol pelaksanaan demokrasi," kata mantan Rektor UGM itu. Jika pers tidak netral maka tugas dan fungsi itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan itu akan mencederai proses demokrasi. Dikatakannya, pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus berpedoman pada UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Dalam undang-undang dan KEJ tersebut semua sudah diatur bahwa pers harus netral dan independen dalam memberitakan sesuatu. Menyinggung adanya wartawan yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam pilkada, ia mengatakan sebaiknya wartawan tersebut menghentikan sementara kegiatan jurnalistiknya. "Kalau tidak dihentikan dikhawatirkan akan muncul pemberitaan yang tidak berimbang terutama terhadap pasangan calon dalam pilkada," katanya. Perlu juga diingat bahwa pers harus memberitakan informasi kepada masyarakat sesuai fakta dan tidak menyesatkan. "Fungsi ini bisa dilakukan jika pers itu sendiri netral dan independen," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008