Sukabumi (ANTARA News) - Jemaat Ahmadiyah di Sukabumi, Jabar, mendapatkan teror berupa Short Message Service (SMS) yang dilakukan oleh oknum tak dikenal, setelah Badan Koordinasi (Bakor) Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Pakem) mengeluarkan rekomendasi bahwa aliran tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam."Pada Minggu (20/4) malam lalu, jemaat kami yang ada di Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi mendapatkan ancaman berupa SMS yang dikirim oleh oknum tak dikenal," kata Mubaligh Jemaat Ahmadiyah wilayah Sukabumi-Cianjur (Suci), Dili Sadeli Fadurohman kepada pers, Selasa.Ia menyebutkan ancaman itu isinya akan menghancurkan Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi.Meski mendapatkan teror berupa SMS tersebut, kata dia, namun warga Ahmadiyah tidak terlalu terpengaruh karena telah terjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan aparat kepolisian. "Kami memang khawatir, tetapi berupaya bersikap seperti biasanya. Kami tidak akan melakukan langkah reaktif terhadap ancaman tersebut," katanya. Disebutkannya, warga Ahmadiyah di Kota dan Kabupaten Sukabumi jumlahnya mencapai sekitar 6.000 orang, dan 3.000 orang diantaranya berada di wilayah Kecamatan Parakansalak dan Jampang Tengah. Ia mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan jaminan keselamatan aset-asetnya dari Pemkot/PemKab Sukabumi, namun sudah ada jaminan dapi aparat kepolisian. "Setiap hari ada petugas yang melakukan patroli wilayah tempat tinggal jemaat Ahmadiyah," katanya seraya menegaskan Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum terhadap rekomendasi dan keputusan hukum pemerintah yang melakukan pelarangan karena di masa pemerintahan sebelumnya Ahmadiyah tidak pernah dibubarkan. Jika dipaksa bubar, tambah dia, Ahmadiyah menilai langkah tersebut penuh dengan muatan kepentingan karena Ahmadiyah sudah berdiri sejak lama dan baru menuai protes sejak dikeluarkannya fatwa MUI pertama pada tahun 1980 lalu. Sebelumnya, Bupati Sukabumi Sukamwijaya meminta pemerintah untuk mengeluarkan payung hukum terkait adanya aliran Ahmadiyah di wilayah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukabumi, sehingga pemerintah daerah dapat bersikap terhadap aliran Ahmadiyah. Pemkab Sukabumi, kata dia, saat ini hanya bisa meminta kepada komunitas Ahmadiyah agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat memancing benturan antara warga Kabupaten Sukabumi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008