“OSS versi 1.1 yang akan diluncurkan dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya,‘database’ dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih ‘user friendly’ (ramah bagi pengguna) sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” kata Kepala BKPM Thomas Lembong dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.
Hal itu disampaikan Thomas seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (6/8). Menurut dia, berdasarkan jumlah pengguna OSS yang terus bertambah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki khususnya dalam hal pengembangan sistem untuk melayani pelaku usaha.
Salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrean layanan OSS di PTSP Pusat BKPM yang seharusnya dengan adanya sistem daring tidak perlu datang langsung ke BKPM.
Para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut jika ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP sudah dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menambahkan dalam waktu dekat BKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut.
“OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” imbuhnya.
Menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. Lama waktu konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang.
“Sehingga menyebabkan tingginya antrean ke call center atau telepon susah masuk,” katanya.
BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Pada layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrean melalui situs (www.investindonesia.go.id) satu hari sebelum tanggal layanan konsultasi. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari.
Kedua, layanan Call Center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari. Dan ketiga, layanan melalui e-mail. Petugas OSS rata-rata menjawab 200 e-mail per hari.
Baca juga: Peneliti: Perkuat OSS untuk lesatkan realisasi investasi
Baca juga: Kadin: OSS harus ditingkatkan demi penyederhanaan birokrasi
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019