Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sebagai departemen teknis yang mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan DPR, harus berinisiatif untuk mendorong dibahasnya RUU tersebut di DPR. "Mestinya pada bulan Mei ini sudah harus ada inisiatif dari Depkumham untuk mendorong dibahasnya RUU Pengadilan Tipikor," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, dalam sebuah diskusi bertajuk "Memotret Kelambatan Pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," di Jakarta, Selasa. Kalau tidak segera terbentuk, (UU Pengadilan Tipikor-red) menurut Teten, maka keberadaan pengadilan kasus korupsi akan dilimpahkan kepada pengadilan umum. Pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tipikor, merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah (Presiden) dan DPR dengan diberikan tenggat waktu selama tiga tahun, kalau tidak terbentuk maka fungsi pengadilan korupsi dikembalikan kepada pengadilan umum. Terkait dengan "mepetnya" waktu yang masih tersedia, Teten bahkan sependapat dengan adanya usulan perlunya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu -red) untuk mengantisipasi tidak selesainya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor tersebut. "Pengadilan khusus yang menangani korupsi, masih sangat dibutuhkan keberadaannya dalam upaya memerangi kasus korupsi. Dan ini terbukti dari kinerja yang telah ditunjukkan oleh Pengadilan Tipikor yang telah ada saat ini," katanya. Alasan perlunya dibuat UU Pengadilan Tipikor adalah putusan Mahkamah Konstitusi no 012-016-019/PUU/IV/ 2006 yang antara lain menyatakan "Pembentuk Undang-Undang harus segera membentuk UU tentang Pengadilan Tipikor." Jika sampai pada waktu yang ditentukan, pemerintah tidak mensahkan sebuah Undang-Undang sebagai payung hukum, maka eksistensi Pengadilan Tipikor yang ada saat ini menjadi hilang dan penanganan kasus korupsi akan diperiksa oleh pengadilan umum. "Jika ini yang terjadi maka melemahkan upaya memberantas korupsi," tegasnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008