Jakarta (ANTARA News) - Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) mendatangi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk mengadukan nasib mereka yang terancam tidak lagi bisa melanjutkan aktivitas ibadah mereka. Kedatangan JAI ke Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa, itu didampingi oleh koalisi LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Anggota tim advokasi JAI, JH Lamardy, di hadapan sidang Wantimpres yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution membacakan pengaduan tertulis dari pejabat Amir Nasional JAI. Lamardy menyatakan kekecewaan JAI terhadap rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah. Menurut JAI, rekomendasi itu amat sepihak, tidak bijaksana dan tidak melalui proses hukum. Lamardy juga mengatakan bahwa 12 butir penjelasan yang diserahkan JAI kepada Bakor Pakem 14 Januari 2008 bukanlah kesepakatan, tetapi hanya berupa penjelasan. "Itu hanya penjelasan agar mudah dipahami dan tidak ada kesepakatan saat itu," ujarnya. Bakor Pakem mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas JAI dengan alasan bahwa selama tiga bulan pemantauan sejak Januari 2008, JAI tidak konsisten melaksanakan 12 butir ajaran tersebut. Lamardy mengatakan, proses penilaian Bakor Pakem itu tidak sah dan hasilnya cacat hukum karena dilakukan secara sepihak dan tidak independen. JAI meminta Wantimpres untuk menyampaikan pengaduan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan meminta Presiden untuk melindungi keyakinan beragama serta keyakinan para warga negaranya. "Kami mengingatkan Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Presiden yang melaksanakan UUD 1945 sesuai dengan sumpah jabatannya," ujar Lamardy. Sementara itu, aktivis LSM yang mendampingi Ahmadiyah, seperti Asfinawati dari LBH Jakarta, meminta Presiden untuk mempertimbangkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah. SKB itu apabila dikeluarkan, menurut Asfinawati, akan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia dan juga akan menghancurkan kebebasan beragama warga negaranya. Sedangkan tokoh budaya dan spiritual dari Yayasan Anand Asram, Anand Krisna, mengatakan koalisi LSM akan membawa masalah Ahmadiyah ke tingkat internasional apabila pemerintah menghentikan atau membubarkan aktivitas kelompok tersebut. Pada September 2008, Anand mengatakan PBB akan mengadakan pertemuan internasional di Perancis yang membahas tentang hak-hak asasi manusia. "Sebagai salah satu LSM yang diundang, saya akan membawa masalah Ahmadiyah ini ke forum tersebut," ujarnya. Adnan Buyung mengatakan dialog yang diadakan antara Ahmadiyah, koalisi LSM, dan Wantimpres akan disampaikan kepada Presiden.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008