Padang, (ANTARA) - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan pemerintahan kota tersebut sumbing tanpa 45 anggota DPRD setempat yang belum ditetapkan oleh KPU karena belum adanya putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam beberapa hari ke depan Pemerintahan Kota Padang akan sumbing tanpa adanya legislatif, kita berharap DPRD segera dilantik," katanya di Padang, Rabu.

Ia mengatakan tanpa adanya anggota legislatif tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan karena saat ini tidak ada perda yang dibahas, sedangkan anggota DPRD Padang periode 2014-2019 telah habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2019 sehingga secara pemerintahan timpang.

"Ini jadi perhatian khusus bersama untuk melakukan kajian terkait kondisi yang dialami kota ini," katanya.

Baca juga: KPU sebut bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang

Baca juga: KPU Padang harus tunggu keputusan MK

Baca juga: Anggota DPRD sayangkan terjadi kekosongan pemerintahan di Kota Padang


Ia mengatakan Pemkot Padang telah berupaya untuk melantik anggota DPRD periode 2019-2024 namun ada yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi sehingga masih menunggu putusannya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, KPU RI dan KPU Sumbar bahkan Dirjen Otda menyerahkan agar 44 anggota dewan yang tidak tersangkut PHPU dilantik agar tidak terjadi kekosongan jabatan karena anggota DPRD sebelumnya telah habis masa jabatannya," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini KPU Padang belum melakukan rapat pleno penetapan 45 anggota DPRD Padang karena menunggu putusan dari MK. Apabila putusan telah keluar dan disampaikan ke KPU dan sampai ke tangan Pemkot.

Pemkot akan melanjutkan ke Gubernur Sumbar untuk di SK kan sehingga 45 anggota DPRD Padang periode 2019-2024 dapat dilantik.

"Kita berharap ini jadi pelajaran dan jangan lagi terulang. Seharusnya MK memperhatikan habisnya masa jabatan anggota DPRD," katanya.

Sementara Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan pihaknya masih menunggu putusan sidang Mahkamah Konstitusi yang nantinya disampaikan kepada KPU RI.

"Kita menunggu surat dari KPU RI terkait penetapan, baru dapat kita lakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang 2019-2024," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019