Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, ucap hakim Saldi

Jakarta (ANTARA) - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Partai Berkarya untuk sejumlah daerah dinyatakan Mahkamah Konstitusi gugur karena pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan dengan alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut.

Atas hal itu, Mahkamah menilai Partai Berkarya tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan keputusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, untuk permohonan Partai Berkarya di Kalimantan Barat.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tidak terima permohonan caleg Berkarya Maluku Utara

Selain di Kalimantan Barat, permohonan Partai Berkarya untuk daerah Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara pun dinyatakan gugur.

Sementara permohonan PHPU Partai Berkarya di Jawa Tengah tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur.

Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Partai Berkarya dalam permohonannya tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut KPU dan perolehan suara yang benar menurut partai pimpinan Tommy Soeharto itu.

Baca juga: Partai Berkarya tak hadiri sidang sengketa pileg

Atas pertimbangan itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat peraturan Mahkamah Konstitusi, terutama dengan pedoman penyusunan hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu, pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," ucap hakim Saldi.

Permohonan Partai Berkarya untuk daerah pemilihan (dapil) Banyuasin, Sumatera Selatan, pun tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena petitum permohonan kontradiktif.

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan Partai Berkarya dinyatakan gugur

Hakim Saldi menuturkan petitum pemohon pada butir keempat memohon agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang di daerah Banyuasin, tetapi pada butir kelima, pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara untuk pihaknya.

"Dengan demikian, pokok permohonan tidak dipertimbangkan sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," kata hakim Saldi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019