Palu (ANTARA) - Kementerian Sosial mengupayakan jaminan hidup (jadup) untuk pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu disalurkan dalam tiga minggu ke depan.

"Kami besok akan bertemu dengan pihak perbankan yakni Bank Mandiri sebagai penyalur dana jadup. Data ini akan kita serahkan kepada pihak bank agar mereka verifikasi kembali data ini dengan data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Palu," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Rahmat Kusnadi usai menerima data calon penerima jadup dari Wali Kota Palu Hidayat di ruang kerja Wali Kota Palu, Kantor Wali Kota Palu, Rabu.

Setelah data 26.855 calon penerima bantuan jadup itu melewati proses verifikasi kembali oleh pihak bank dan dinyatakan valid, ia mengatakan, penerima bantuan akan dibukakan rekening.

Setelah pihak bank membukakan rekening untuk mereka lanjutnya, pihak bank Mandiri akan menginformasikan kepada Kemensos agar Kemensos menginformasikan kepada Pemerintah Kota Palu siapa-siapa saja dalam data itu yang berhak menerima bantuan jadup.

Setelah pihak bank membukakan rekening untuk mereka lanjutnya, pihak bank Mandiri akan menginformasikan kepada Kemensos agar Kemensos menginformasikan kepada Pemerintah Kota Palu siapa-siapa saja dalam data itu yang berhak menerima bantuan jadup.

"Mudah-mudahan dalam waktu dua atau tiga minggu ke depan kami sudah bisa menyalurkan bantuan jadup ini ke rekening-rekening penerima bantuan yang telah diterbitkan oleh pihak bank,"ucapnya.

Ia menyatakan salah satu persyaratan utama yang ditetapkan oleh bank, calon penerima jadup harus mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Kalaupun data yang eror yah paling di bawah satu persen seperti kesalahan ketik. Tapi mudah-mudahan pihak bank menerima data itu untuk dibukakan rekening. Rekeningnya nanti atas nama istri dalam Kepala Keluarga (KK). Kalau istri sudah tidak ada maka pakai nama anak perempuan tertua,"imbuhnya.

Bantuan jadup Kemensos yang diberikan kepada pengungsi yang tinggal di hunian-hunian sementara senilai Rp10 ribu per jiwa setiap hari selama 60 hari.

Baca juga:
Jadup korban bencana Sulteng dan NTB siap dicairkan
Menanti kebijakan pemerintah pulihkan korban pascabencana Sulteng

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019