Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan seluruh partai politik yang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2009, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa siang. Sejumlah pimpinan partai politik nampak sudah mulai berdatangan, meskipun acara baru akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di lantai dua Gedung KPU. "Ya, kami diundang untuk Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)," kata Ketua PPDI Sutrisno Rachmadi. Sebelumnya, Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan pertemuan dengan seluruh partai, di antaranya untuk mensosialisasikan syarat-syarat mendaftar menjadi calon peserta Pemilu 2009. KPU juga akan menjelaskan teknis verifikasi, walaupun hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. "Diharapkan, nanti akan ada penjelasan lebih, jika ada hal yang ingin ditanyakan oleh partai," katanya. Tidak menutup kemungkinan penjelasan masalah kepengurusan partai yang lebih dari satu. Hafiz menjelaskan, seluruh partai politik yang telah mengambil formulir pendaftaran akan ikut dalam pertemuan itu. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2008, sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh partai antara lain status badan hukum, keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota. Kemudian, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat lainnya adalah surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008