Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan dalam satu pekan ini sudah menentukan sikap terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang direkomendasikan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) agar menghentikan segala aktivitasnya. "Paling tidak dalam pekan ini, Komnas HAM sudah dapat menentukan sikap," kata Juru Bicara Komnas HAM, Hesti Armiwulan, di Jakarta, Senin. Sebelumnya, JAI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mendatangi Komnas HAM pada Kamis (17/4) untuk menyikapi keluarnya rekomendasi terhadap JAI oleh Bakor Pakem. Ia mengatakan, sebenarnya Komnas HAM tidak memiliki jadwal rapat pleno, termasuk pula dengan rapat paripurna untuk membahas Ahmadiyah. "Komisioner Komnas HAM saat ini banyak yang masih bertugas di luar kota, terlebih lagi kami sendiri sudah menyelenggarakan rapat paripurna pada 15-16 April 2008. Sedangkan JAI sendiri datang ke Komnas HAM pada Kamis (17/4) hingga dalam rapat paripurna itu sama sekali tidak membahas soal Ahmadiyah," katanya. Oleh karena itu, Komnas HAM sampai sekarang belum bisa menentukan sikap terhadap JAI tersebut. "Tapi diharapkan paling tidak pada pekan ini, sudah ada sikap dari Komnas HAM," ujarnya. Sebelumnya dilaporkan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Ketua Bakor Pakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, menyatakan hasil rapat Bakor Pakem pada Rabu, di Jakarta, menilai bahwa JAI telah melakukan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam serta menimbulkan keresahan dan pertentangan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. "Bakor Pakem merekomendasikan agar warga JAI diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya," ujar Wisnu. Rekomendasi itu, menurut dia, dapat dituangkan dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1 PNPS Tahun 1965. "Apabila perintah dan peringatan keras itu tidak diindahkan, maka Bakor Pakem merekomendasikan untuk membubarkan organisasi JAI dengan segala kegiatan dan ajarannya," ujarnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008