Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar), Ferry Kurnia, dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tuntutan dari Barisan Pendukung Agum-Nu`man (AMAN) saat pertemuan di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin malam. Anggota Gerakan Masyarakat Pendukung AMAN, Yudi Kusmayadi, bernada suara yang tinggi dan memukul meja memaksa Ferry untuk menandatangani surat tersebut sebagai tanda terima. "Saya tidak akan menandatangani ini karena tidak berhak, silakan anda ke kesekretariatan," ujar Ferry. Ferry menegaskan, keputusan ditundanya rapat pleno berada di tangan seluruh anggota KPU, sehingga ia akan membawa hal itu ke teman-temannya. Saat mendengar alasan Ferry tersebut, nada suara Yudi semakin meninggi yang diikuti teman-teman Barisan Pendukung AMAN lainnya. Pihak kepolisian yang hadir dalam pertemuan tersebut langsung menarik Yudi ke luar ruangan. "Mengapa KPU tidak mau menandatangani, padahal ini hanya surat serah terima surat tuntutan," ujar Yudi yang dikawal polisi secara ketat. Saat ke luar ruangan pertemuan, Ferry menyampaikan dirinya tidak perlu menandatangani surat tuntutan tersebut."Saya sudah mendengarkan aspirasinya dan bahkan memiliki salinannya, jadi tidak perlu menandatanganinya," ujar Ferry. Yudi yang sudah berada di halaman Kantor KPU tetap memaksa pihak KPU untuk menandatangani surat tersebut. Ferry yang bersikeras tidak menandatangani langsung menyarankan untuk ke bagian kesekretariatan. Akhirnya Yudi yang didampingi teman-temannya menuju Bagian Kesekretariatan dan staf kesekretariatan, Agus Ridwan memberikan tanda terima surat tuntutan. Tiga tuntutan tersebut adalah membatalkan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang akan dilaksanakan Selasa (22/4), penghitungan ulang surat suara dan jika tuntutan tidak dituruti, maka massa akan menduduki KPU. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008