Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempermudah prosedur investasi untuk semakin menarik investor asing menanamkan modalnya di daerah ini. "Pemda akan segera mengimplementasi sistem penyederhanaan prosedur ini, misalnya pengurusan ijin bagi investor yang akan berinvestasi di Jakarta diperpendek dari 196 hari menjadi cukup 38 hari saja," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai menerima kunjungan misi dagang dan investasi Singapore Chinese Chambers of Comerce and Industry (SCCCI) di Jakarta, Senin. Seusai menerima kunjungan SCCCI di ruang kerjanya, Gubernur menyebut bahwa selain memperpendek waktu pemrosesan investasi, penyederhanaan prosedur itu juga akan dilakukan dengan meluncurkan program layanan satu pintu. Sebelumnya, Kepala Badan Penanaman Modal-Pengelolaan Keuangan dan Usaha Daerah (BPM-PKUD) DKI Jakarta, Sukri Bey, menyatakan bahwa layanan satu pintu ini untuk menjamin proses perijinan usaha di Jakarta yang semakin cepat, murah, mudah, dan transparan. Sukri menyebut bahwa jika sebelumnya prosedur yang dibutuhkan untuk mengurus ijin investasi sebanyak 19 prosedur, tapi kini dikurangi menjadi hanya delapan prosedur yang dilakukan di bawah satu atap. Hasil suvei Bank Dunia menyebutkan bahwa Indonesia pada tahun 2007 menduduki peringkat 123 dari 178 negara terkait iklim investasi ini dan Sukri menyebut bahwa target tahun 2008 Jakarta menduduki peringkat dibawah 100. Di Indonesia, Jakarta menempati urutan pertama untuk penanaman modal asing (PMA) karena dari Rp91 triliun total investasi ke Indonesia, Rp44 triliun di antaranya terserap di Jakarta.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008