Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak jangan disalahkan pemerintah saja
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menyetujui adanya perluasan ganjil genap sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 guna mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta.
“Pada Asian Games diberlakukan itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Kalau itu mengajak, mengubah ketergantungan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, menurut saya efektif,” katanya.
Kaitannya dengan upaya pengurangan polusi udara di Jakarta, Budi mengatakan sedianya didukung oleh semua pihak, bukan hanya pemerintah.
Baca juga: Polisi: Penerapan ganjil-genap harus didukung Pergub
“Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak jangan disalahkan pemerintah saja,” katanya.
Ia juga menilai angkutan umum di Jakarta sudah lengkap dengan adanya MRT, LRT, Transjakarta serta tol, sehingga harus dipergunakan sebaik-baiknya.
“Angkutan umum Jakarta sudah bagus ada LRT, MRT, Transjakarta, tol-tol udah dibagusi coba kita mungkin tiru berapa masyarakat di negara lain kalau cuma jarak pendek jalan kaki saja. Jalan kaki pilihan juga bukan berarti jalan kali enggak punya kendaraan,” katanya.
Baca juga: Ganjil-genap di Jakarta tidak berlaku bagi penyandang disabilitas
Terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor dan disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).
Baca juga: Ganjil genap Jakarta diperluas, motor tidak kena aturan
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.
Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Baca juga: Pemprov DKI resmi tetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019