Jakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang perintah penghentian aktivitas Ahmadiyah akan dikeluarkan Rabu, 23 April 2008. Jaksa Agung, Hendarman Supandji, sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa SKB itu dikeluarkan pada Rabu pekan ini guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem). Pada 16 Maret 2008, Bakor Pakem yang di bawah koordinasi Kejagung, mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah Bakor Pakem melakukan pengawasan selama tiga bulan terhadap aktivitas jemaat Ahmadiyah dan berpendapat bahwa kelompok itu tidak konsisten menepati janjinya untuk mengamalkan ajaran Islam. Apabila setelah SKB dikeluarkan dan jemaat Ahmadiyah masih melangsungkan aktivitasnya, maka Bakor Pakem merekomendasikan pembubaran kelompok Ahmadiyah. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto di Kantor Kepresidenanmengimbau masyarakat, agar menjaga situasi keamanan tetap kondusif menjelang dikeluarkannya SKB penghentian aktivitas Ahmadiyah. "Kita harapkan warga masyarakat, agar kegiatan-kegiatan ini tidak menimbulkan kerugian bagi semua. Tolong jaga situasi dan kondisi semuanya," kata Kapolri. Kapolri juga menyampaikan instruksi dari Menkopolhukam, Widodo AS, yang meminta, agar semua pihak membantu menciptakan situasi kondusif serta saling menjaga situasi. Ia juga meminta, agar tidak ada pihak yang memperkeruh situasi dan meminta peran media massa untuk menciptakan kondisi yang damai. "Jangan diperkeruh lah ya. Ini peran media untuk menyadarkan, justru penting sekali peran media massa di sini," demikian Kapolri. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008