Pontianak (ANTARA News) - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait larangan terhadap ajaran Ahmadiyah akan ditandatangani pekan ini menunggu kedatangan Maftuh Basyuni dari luar negeri. "Sekarang itu masih dalam proses pembahasan tetapi segera akan ditandatangani," kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Tulus, di Pontianak, Senin. Ia mengatakan, isi dari SKB itu akan mengatur segala hal yang terkait pelarangan terhadap Ahmadiyah. Untuk gugatan hukum dari pengurus Ahmadiyah karena larangan itu, Tulus mengatakan, pemerintah siap meghadapinya. "Negara ini merupakan negara hukum. Terlebih lagi semua sudah diatur dalam SKB," katanya. Tulus hadir di Pontianak mewakili Menteri Agama menghadiri "Silaturahmi Pers dan Dialog Lintas Agama" yang diselenggarakan Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) dan Depag Kalbar. Ia juga mengharapkan, semua pihak mematuhi pernyataan Kepala Polri, Jenderal Sutanto, agar tidak ada tindakan anarkis terhadap penganut Ahmadiyah. Ia mengemukakan, langkah awal untuk mengantisipasi merebaknya aliran keagamaan yang dianggap sesat itu harus melibatkan Departemen Agama dan majelis-majelis agama lainnya. "Namun, kami biasanya baru mengetahui sebuah ajaran diduga menyimpang setelah kasusnya muncul di media," katanya. Fungsi Departemen Agama dan majelis agama adalah melakukan pembinaan umat, mengawal ahlak bangsa dan membina kerukunan. Sebelumnya, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) telah memutuskan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008