Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus terorisme, Zarkasih, pada Senin divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mejelis hakim menyatakan, Zarkasih terbukti melanggar hukum dengan menguasai senjata api dan melakukan tindak pidana terorisme, seperti diatur dalam pasal 9 jo pasal 15 jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 17 ayat(2) Perppu Nomor 1 tahun 2002, sebagaimana telah disahkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008