Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, pemulihan situasi di Maluku Utara (Malut) menjadi prioritas utama sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah tersebut. "Saya katakan, yang nomor satu adalah kondisinya harus kondusif. Ketegangan harus mereda dan bila itu sudah berjalan, baru langkah selanjutnya mencari solusi," katanya di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, sebelum mengikuti rapat terbatas yang membahas tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh. Mendagri mengatakan, dalam dua hari ini kondisi di Malut sudah membaik. "Penyelesaiannya saat ini semakin hari semakin mudah karena mereka menyerahkan penyelesaiannya pada pemerintah pusat dan yang kedua mereka juga percaya pada kita (pemerintah)," katanya. Ia mengatakan, untuk menumbuhkan kepercayaan antara dua pihak yang berseteru tidaklah mudah, namun setelah tim dari Depdagri melakukan dialog, terciptalah kondisi tersebut. "Kemarin setelah dialog, baru mereka tahu bahwa pemerintah tidak berpihak," paparnya. Saat ditanya tenggat waktu penyelesaian sengketa Pilkada di Malut, ia mengatakan, masih membutuhkan waktu namun ia mengharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dapat diselesaikan. Mendagri menambahkan, saat ia dan Menko Polhukam Widodo AS berkunjung ke daerah tersebut dan berbicara dengan sejumlah pihak, pembicaraan mengarah pada pedoman utama untuk menyelesaikan sengketa itu dengan merujuk pada Fatwa Mahkamah Agung (MA). "Saya baca secara utuh fatwa MA itu, memang Mendagri berhak memutuskan namun sengketa Pilkada itu sebenarnya bukan kewenangan Mendagri. Tolong disadari bahwa koridor untuk menentukan sengketa Pilkada itu ada pada KPU --yang pertama, dan MA --yang kedua," katanya. Ia mengakui, pihaknya merasa bukan hak Mendagri untuk memutuskan siapa yang berhak menjadi gubernur Malut dalam sengketa itu. "Kalau memang mereka sepakat diserahkan pada pemerintah pusat, bukan berarti kita yang mengambil alih, tetapi memang mereka betul-betul mengharapkan kebijakan pusat. Tentunya harus dalam koridor aturan yang ada," katanya. Mendagri berjanji akan mengkaji semua peraturan yang terkait, bila memang pemerintah pusat yang menentukan penyelesaian sengketa Pilkada Malut. Mendagri Mardiyanto berharap dapat berkomunikasi dengan DPRD Malut karena hingga saat ini sudah enam kali DPRD mengajukan nama untuk gubernur dan wakil gubernur Malut, namun dua pasangan calon diajukan sekaligus pada enam kesempatan tersebut. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008