"Penggunaan rekap elektronik memungkinkan di Pilkada 2020, namun perlu dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu," kata Herman di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPU gelar "FGD" dengan pakar hukum bahas "e-rekap"
Baca juga: Komisi II tunggu sikap KPU terkait larangan napi maju Pilkada
Dia mengatakan, dari segi sistem pelaksanaannya, rekap elektronik memungkinkan dilaksanakan di Pilkada 2020.
Namun menurut dia, perlu dilakukan simulasi dan uji coba terlebih dahulu sebelum dilaksanakan di Pilkada 2020.
"Untuk itu perlu simulasi dan uji coba terlebih dahulu," ujarnya.
Dia menilai penggunaan rekap elektronik memungkinkan digunakan di Pilkada 2020, karena dari sisi aturan hukum tidak melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, dalam UU Pilkada, bukan saja rekap elektronik, namun pemilihan secara elektronik memungkinkan dilaksanakan.
"Namun harus didukung sistem Teknologi dan Informasi yang handal, aman, dan mendapat kepercayaan publik," katanya.
Baca juga: Komisi II minta Kemendagri perhatikan perlindungan data warga
Baca juga: Komisi II dukung penguatan keamanan data pribadi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019