"Nanti akan diberikan stiker bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Syafrin Liputo, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Selain penyandang disabilitas, aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dengan energi listrik atau hybrid, mengingat gas buang emisi yang dimiliki oleh kendaraan listrik sangat rendah.
Syafrin juga menyampaikan bahwa pengguna kendaraan bermotor roda dua tidak terdampak oleh aturan ganjil-genap yang mulai akan disosialisasikan Kamis, 8 Agustus 2019.
Secara sah, aturan ganjil-genap akan diperluas pada empat koridor jalan di ibu kota.
Sebagai contoh, perluasan pada koridor satu semula di Jalan Sudirman-Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai dengan Kota.
Kemudian di sisi selatan akan diperpanjang mulai dari koridor Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim sampai dengan Fatmawati sampai Simpang TB Simatupang.
Ketersediaan transportasi massal seperti angkutan umum, Transjakarta, LRT, dan MRT adalah alasan pemilihan daerah yang akan terdampak aturan ganjil-genap tersebut.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019