Sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 24 ekor sapi dan 100 ekor kambing telah diperiksa kesehatannya oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Pedagang hewan kurban di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat memastikan selalu menjaga kualitas hewan kurban yang dijualnya serta seluruhnya sudah lulus pemeriksaan kesehatan dari dinas terkait.
"Dua hari yang lalu sudah ada dari dinas yang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang saya jual," kata H Mustaqin pedagang hewan kurban di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menceritakan, sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 24 ekor sapi dan 100 ekor kambing diperiksa kesehatannya oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.
Mulai dari kepala, mata, gigi, mulut, badan dan kaki diperiksa oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 124 ekor hewan kurban yang ia jual dinyatakan sehat oleh Sudin KPKP Jakarta Barat.
"Stiker keterangan sehatnya saya tempel didepan pagar," kata dia.
Mustaqin menjelaskan, hal itu ia lakukan untuk memberitahukan kepada pembeli bahwa hewan kurban yang ia jual sudah lulus pemeriksaan kesehatan dan tidak perlu dikhawatirkan lagi.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 tentang pengawasan pemotongan ternak, perdagangan ternak dan daging di wilayah DKI Jakarta bahwa setiap hewan ternak yang dijual harus dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menunjukkan tidak adanya penyakit hewan menular strategis (PHMS).
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian menyatakan, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban untuk mencegah perdagangan hewan yang tidak sehat menjelang hari raya Idul Adha.
“Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH),” kata Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Kementan telah melakukan pertemuan koordinasi pengawasan lalu lintas hewan kurban yang dihadiri oleh Balai Veteriner Unit Pelaksana Teknis di bawah Koordinasi Kementerian Pertanian, Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), serta Tim Pengawal dan Pemantauan Hewan Kurban Bantuan Presiden Ditjen PKH.
Baca juga: KPKP Jakarta Timur: jangan beli hewan kurban bertanda cat
Baca juga: Pemkot Jakut data lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban
Baca juga: Jakarta Utara akan periksa hewan kurban
Fadjar menjelaskan Kesehatan Hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam, yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya.
Hal tersebut dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong (pemeriksaan ante mortem) guna mencegah penularan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis).
Jika petugas menemukan hewan kurban yang sakit, harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut.
Namun bila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, mereka dapat mengambil keputusan untuk menunda hewan tersebut disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit atau cacat dengan hewan kurban yang sehat.
"Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," katanya.
Pewarta: Nova Wahyudi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019