Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mengatakan kalangan industri nasional menyambut positif kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait kegiatan inovasi maupun penelitian dan pengembangan atau riset.

"Sangat positif, karena mereka menganggap insentif tersebut bagus untuk memacu inovasi yang bukan hanya dilakukan instansi pemerintah, namun juga swasta," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Rabu.

Ngakan menyadari bahwa pemerintah tidak cukup kuat untuk memaksimalkan sektor litbang sendirian, sehingga membutuhkan kerja sama dengan pihak swasta.

"Di negara-negara Eropa juga seperti itu, kemarin saya mendampingi Pak Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Eurocham (investor Eropa). Mereka menyebutkan bahwa insentif yang dirilis ini mirip dengan yang mereka lakukan sejak lama," papar Ngakan.

Menurut Ngakan, industri andalan giat menciptakan berbagai inovasi, di antaranya industri otomotif, elektronika, makanan dan minuman, tekstil, hingga farmasi. Kelima sektor industri tersebut terus menggali ide untuk dapat mengembangkan produknya.

"Itu semua mereka sudah ikrar untuk melakukan inovasi, tapi kita belum melihat usahanya berapa, anggaran berapa, sebab mereka ada sedikit rahasia untuk tidak diketahui oleh pesaingnya. Namun demikian, mereka yang lima adalah sektor yang didorong melakukan inovasi, sebab tanpa itu mereka tidak bisa laku dan tidak menarik lagi di pasar," tutur Ngakan.

Kemenperin optimistis insentif pajak super atau super deduction tax mampu mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi. Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

Kegiatan litbang tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan litbang yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru.

Baca juga: Kemenperin: Potongan pajak super gencarkan vokasi dan inovasi
Baca juga: Menteri: "doubel tax deduction" dorong investasi riset

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019