Medan (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Medan, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan hewan unggas jenis ayam adu diduga dari negara Thailand.

Sebanyak 76 kotak yang berisikan 88 ayam adu tanpa dokumen ini, diangkut menggunakan boat GT 8- GT 10, di Perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8).

Komandan Lantamal I Laksma Abdul Rasyid dalam konferensi pers, Rabu, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi akan adanya aksi penyeludupan unggas jenis ayam adu dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan koordinasi dengan Pos AL Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.

Puluhan kotak berisikan ayam adu yang diduga berasal dari Thailand. (Antara Sumut/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kemudian tim melihat dua kapal boat nelayan seperti yang diinformasikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 76 kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen.
Baca juga: TNI AL di Belawan segera limpahkan perkara kapal Hong Kong

Tim kemudian menangkap dua awak kapal FA dan AA yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut.

"ABK dan boat beserta barang bukti ayam adu ilegal ditarik ke Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu, kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan pemeriksaan serta proses selanjutnya. Selanjutnya barang bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," katanya lagi.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019