Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat akar masalahnya yakni masyarakat tidak mau menggunakan angkutan umum karena angkutan umumnya kurang.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai larangan bagi mobil-mobil pribadi tua berusia l10 tahun di Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menjadi masalah jika dampak yang ditimbulkan hanya bersifat parsial.

"Kami apresiasi ada instruksi gubernur itu. Namun tentunya kita harus berpikir lebih besar lagi bukan hanya soal polusi, tapi bagaimana kebijakan bisa membuat polusi udara turun, kemacetan berkurang, mobil bisa lancar, hemat bahan bakar, dan warganya bisa lebih sehat. Kalau dampaknya hanya parsial malah menjadi masalah," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Djoko menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melihat akar masalahnya yakni masyarakat tidak mau menggunakan angkutan umum karena angkutan umumnya kurang.

Kurang dalam arti jangan hanya bicara untuk Jakarta saja, tapi juga untuk wilayah lebih luas yakni Jabodetabek karena orang-orang yang bekerja di Jakarta itu merupakan masyarakat Jabodetabek.

Baca juga: Begini pinta BPTJ kepada Anies tentang pembatasan usia kendaraan

"Bagaimana kita membuat angkutan publik se-Jabodetabek bagus, sama dengan angkutan publik yang ada di Jakarta. Dengan demikian masyarakat yang bermukim di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kalau mau ke Jakarta menggunakan transportasi publik, bukan kendaraan pribadi," kata Djoko.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi tersebut antara lain membatasi usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun di Jakarta mulai 2025.

Kemenko Bidang Perekonomian menyoroti kebijakan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan tersebut dan berjanji akan memanggil Pemprov DKI Jakarta serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk membahas hal tersebut.
Baca juga: Kemenko Perekonomian kritisi rencana Anies batasi usia kendaraan

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019