Medan (ANTARA News) - Pelarangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kelompok Ahmadiyah yang dianggap aliran sesat sering disalahartikan sebagai intervensi dan memaksakan pendapat serta "dipolitisir" sebagai pelanggaran HAM.
Padahal, pelarangan tersebut dilakukan karena ajaran dalam aliran Ahmadiyah itu sangat bertentangan dengan Islam dan dapat mengganggu keamanan, kata Dekan Fakultas Ushuluddin (Theologi Islam-red) IAIN Sumut yang juga pengurus MUI Sumut, DR.H.Ramli Abdul Wahid di Medan, Minggu.
Ramli menjelaskan, pelarangan dan keberatan MUI terhadap aliran tersebut disebabkan kelompok itu mengaku sebagai ummat Islam tetapi menerapkan ajaran yang sangat bertentangan dengan Islam.
MUI tidak akan keberatan terhadap aliran Ahmadiyah jika tidak menggunakan nama Islam atau berdiri sendiri sebagai agama lain.
Hal itu terbukti dari tidak pernahnya MUI protes dan mencampuri urusan agama lain seperi Kristen, Hindu dan Budha.
"Jika Ahmadiyah tidak ingin diprotes MUI dan ummat Islam sebaiknya bentuk saja agama baru dan jangan menggunakan nama Islam," katanya.
Menurut dia, penyebutan melanggar HAM terhadap pelarangan yang dilakukan MUI sangat tidak tepat dan "salah kaprah".
Memang, kata Ramli, melarang seseorang yang berbuat sesuatu yang wajar dan membawa kebaikan dapat disebut melanggar HAM.
Namun bagaimana mungkin melarang kelompok yang telah mengganggu dan mengusik ketenangan agama lain dapat disebut melanggar HAM.
Apalagi keberadaan kelompok itu dapat mengganggu keamanan masyarakat jika terus dibiarkan, katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008