Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meloggarkan aturan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) secara bertahap menyusul desakan Amerika Serikat (AS) yang selama ini merupakan sumber impor kapas terbesar Indonesia. "Masalahnya di luar (negeri), karena mereka mengganggap Indonesia melakukan non automatic import licensing (pembatasan impor)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, di Jakarta, akhir pekan ini. Aturan impor TPT yang hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP) selama ini diberlakukan untuk melindungi produsen garmen lokal dari serbuan produk luar. "Alasan kita karena belum siap mengatasi penyeludupan dan kita tidak mau hal itu ditambah dengan bebasnya impor karena akan semakin memukul industri di dalam negeri," jelas Diah. Diah mengatakan, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan kalangan industri TPT lokal dan tercapai kesepakatan untuk memperlonggar aturan impor secara bertahap. "Dari sekian banyak HS (nomor pos tarif), produk TPT mana sih yang tidak terlalu mengganggu industri dalam negeri?. Yang tidak mengganggu itu kita keluarkan dari kewajiban menggunakan IP," ujar Diah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ernovian G.Ismy mengaku telah mengikuti pembahasan rencana pembebasan impor TPT yang dilakukan secara bertahap. "Tahap pertama, penghapusan IP itu untuk nomor HS produk yang impornya sangat kecil," katanya. Tahap kedua, lanjut dia, pembebasan impor bagi produk yang rata-rata impornya besar namun ada pengaruh terhadap produk hilir atau garmennya (bahan baku produk garmen lokal). "Tahap satu dan dua itu bisa diterapkan pada akhir 2008," ujarnya. Setidaknya, menurut Ernovian, ada tujuh nomor HS produk yang masuk dalam kriteria dua tahap awal pembebasan tata niaga impor TPT.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008