Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara DKI Jakarta pada Rabu pagi masuk dalam kategori tidak sehat terutama bagi kalangan tertentu, demikian informasi dari situs www.AirVisual.com

Air Visual merupakan situs penyedia kualitas udara dan polusi harian kota-kota besar di dunia.

Berdasarkan US Air Quality Index (AQI), pada pukul 06.50 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat di angka 145 kategori tidak sehat bagi kelompok tertentu, dengan parameter PM2,5 konsentrasi 53,3 ug/m3.

Dengan angka tersebut menjadikan Jakarta sebagai kota yang berada di peringkat ke-3 dengan kualitas udara terburuk di antara kota-kota besar lainnya di dunia.

Baca juga: Kualitas udara di Rawamangun Selasa malam tercatat tak sehat
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat janji upayakan peningkatan kualitas udara
Baca juga: Ternyata polusi udara juga ada dalam ruangan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Beberapa langkah yang diambil Pemerintah Provinsi DKI untuk mengatasi kualitas udara tersebut di antaranya adalah memperluas ganjil-genap, mewajibkan uji emisi, membatasi usia kendaraan dan penghijauan.

“Memastikan tidak ada angkutan unum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi,” kata Anies seperti tertulis dalam Ingub 66/2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019