Pontianak (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI dan Polda Kalbar menangkap 17 pelaku pembalakan liar di Kabupaten Sambas atau kawasan perbatasan Indonesia (Kalbar)-Malaysia.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Selasa, mengatakan, penangkapan 17 orang pelaku illegal logging itu di kawasan hutan lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dekat perbatasan RI-Malaysia.

Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku pembalakan liar

Baca juga: Polhut limpahkan berkas enam tersangka pembalakan liar Hutan Sumbawa

Baca juga: LSM laporkan pembalakan liar puluhan pohon sonokeling di Tulungagung

Baca juga: Mabes Polri amankan 2.000 M3 kayu olahan hasil pembalakan liar

Ia menjelaskan, para pelaku illegal logging tersebut ditangkap dalam operasi gabungan Penyidik SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar, Jumat (2/8).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TNI dan Polda Kalbar menangkap 17 pelaku pembalakan hutan secara liar di Kabupaten Sambas atau kawasan perbatasan Indonesia (Kalbar)-Malaysia. (Istimewa)

"Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan, yang mengamankan 17 orang pembalak liar, dari jumlah itu ditetapkan enam orang sebagai tersangka, sedangkan 11 orang lainnya berstatus saksi," kata Subhan.

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap, yakni berinisial, RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28), BG (26), ARD (33), KRN (35 ), JT (25), RN (20).

"Dari jumlah itu, penyidik KLHK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43)," katanya.

Para tersangka tersebut diancam pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 84 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar. "Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar," katanya.

Sedangkan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat jeriken yang berisi premium dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di lokasi dan telah dilakukan pengamanan dan penyisihan sebagai barang bukti di Mako SPORC Brigade Bekantan Pontianak.

"Kemudian di lokasi ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang lima kilometer. Dalam penanganan kasus ini penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor intelektual dan cukong," katanya.

Kemudian penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktivitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI-Malaysia.

"Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem sehingga tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama, kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparat pun harus bersatu, apalagi KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan kepolisian," ujarnya.

Menurut dia, untuk menangani kejahatan pembalakan liar, pihaknya terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan. "Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau di lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan liar," kata Rasio Ridho Sani.

Pewarta: Andilala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019