Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi daerah pemilihan Kepulauan Riau 4
Jakarta (ANTARA) - Permohonan sengketa caleg Gerindra bernama Nyanyang Haris Pratamura untuk DPRD Kepulauan Riau dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian sepanjang DPRD Provinsi daerah pemilihan Kepulauan Riau 4," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Putusan tersebut otomatis membatalkan Keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum 2019 tertanggal 21 Mei 2019 sepanjang dapil Kepri 4.
Untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra nomor urut 1 Nyanyang Haris Pratamura yang benar adalah 7.529 sementara calon nomor urut 2 Asnah sebagai pihak terkait sebesar 7.519 suara.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan setelah Mahkamah menyandingkan jumlah perolehan suara pada formulir model C1 dan formulir DAA1 Kelurahan Batu Selicin serta formulir DAA1 Kecamatan Lubuk Baja, terdapat perbedaan jumlah suara pemohon.
Untuk TPS 42, perolehan calon nomor 1 berkurang 10 suara dan di TPS 87 berkurang 1 suara, sementara calon nomor urut 2 bertambah 4 suara.
"Dengan demikian jumlah perolehan suara pemohon berkurang 11 suara, sedangkan jumlah suara pihak terkait bertambah 4 suara," kata Manahan.
TPS sisanya yang didalilkan oleh pemohon terbantahkan dengan bukti yang diajukan oleh KPU.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019