Alasannya tak lain karena pelaksanaan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Pengesahan Draf Tatib Wagub DKI mengalami penundaan.
"Ya harus menunggu kan mekanismenya seperti itu. Mau saya bilang apa lagi," ujarnya saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Posisi orang nomor 2 di Jakarta itu sudah kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga Uno yang merupakan wakil gubernur mengundurkan diri dan menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Baca juga: Pansus ungkap Rapimgab molor karena masih kaji surat Kemendagri
Baca juga: Analis politik: Penundaan Rapimgab bukti tidak ada itikad baik Dewan
Baca juga: Mendagri ingatkan DPRD DKI segera proses pengisian wagub
Menurut politisi yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta itu, tertundanya Rapimgab Pengesahan Draf Tatib Wagub DKI karena belum ada agenda mengenai hal tersebut.
"Diundur karena belum ada surat, untuk agenda rapatnya belum terjadwal," ujarnya.
Hingga saat ini tercatat sudah dilakukan rapat pembahasan draf tatib pemilihan wagub DKI sebanyak tiga kali yang akhirnya selesai disusun pada Selasa (9/7) lalu.
Rapat paripurna pengesahan tatib pemilihan Wagub DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung pada Senin (22/7) lalu juga tertunda.
"Kalau kami di pansus sudah menyelesaikan tugas. Bukan pansus yang menyelenggarakan (Rapimgab). Pansus begitu selesai tugasnya, ya bubar," katanya.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019